4 Kontainer Hand Sprayer Bersertifikat SNI Diekspor ke Filipina
JAKARTA - Produsen alat dan mesin pertanian, PT Golden Agin Nusa mengekspor empat kontainer (40 kaki) hand sprayer ke Filipina. Produk alat pertanian buatan lokal ini juga telah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Acara pelepasan ekspor yang dilaksanakan di Bogor pada Selasa (30/11/2021) ini dihadiri oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) Mindo Sianipar dan pejabat perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam sambutannya, Mindo Sianipar menekankan pentingnya peran perusahaan dalam negeri, khususnya komoditas alat dan mesin pertanian di Indonesia dalam rangka memajukan sektor pertanian di tanah air.
Mindo juga mengapresiasi prestasi para anggota Alsintani yang berhasil mengekspor Hand Sprayer merek Swan ke Filipina. "Ini artinya PT Golden Agin Nusa tidak hanya eksis di dalam negeri, tapi bahkan eksis di luar negeri," katanya, dikutip pada Kamis (12/2/2021).
Dia juga berharap keberadaan produk alat pertanian buatan lokal ini dapat mengurangi impor dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk memprioritaskan produsen dalam negeri yang memiliki sertifikasi SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dipilih menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan alat dan mesin pertanian.
Ivan Fithriyanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, juga menekankan pentingnya gerakan Bangga Buatan Indonesia dan mengapresiasi langkah PT Golden Agin Nusa yang telah mengekspor produk bersertifikasi SNI sehingga terjamin kualitasnya.
Ke depan, pihaknya juga mendukung dan memberikan akses bagi produk-produk lokal yang berkualitas untuk dapat mengikuti pameran-pameran dagang yang diselenggarakan Kemendag sebagai ajang promosi baik dalam skala nasional maupun internasional.
Senada, Kasubdit Industri Permesinan Perkakas dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Hendro Luckyanto juga menegaskan dukungannya agar produk dalam negeri dapat terseleksi untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan baru dari pemerintah bahwa jika barang tersebut memiliki SNI dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% maka produk tersebut wajib dipilih untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/616911/34/4-kontainer-hand-sprayer-bersertifikat-sni-diekspor-ke-filipina-1638454334